0

NARKOBA dalam Pandangan Agama

Minggu, 01 Agustus 2010.
Narkoba tak hanya telah membuat belasan ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Berdasarkan survei penyalagunaan Narkoba di Indonesia, yang dilakukan oleh Badab Narkotika Nasional (BNN) dengan pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Narkoba juga telah membuat bangsa ini mengalami kerugian biaya ekonomi sekitar Rp. 32.4 trilliun.
Bahkan, jika peredaran dan penyalagunaan tak terus diperangi, angka kerugian akibat narkoba pada 2013 diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp. 57 trilliun.
Studi yang dilakukan BNN dan Pustlitkes UI, mengungkapkan angka prevalensi penyalagunaan Narkoba pada peajar dan mahasiswa mencapai 6,46 persen atau sekitar 1,35 juta jiwa. hasil survei memperkirakan pada tahun 2013 angka prevalensi penyalagunaan narkoba melonjak menjadi 8,79 perse atau sekitar 2 juta jiwa.
Selain itu, jumlah penyalagunaan narkoba secara keseluruhan diperkirakan akan terus melonjak jika pda tahun ini penyalagunaan narkoba mencapai 3,3 juta jiwa, maka pda 2013 akan melambung menjadi 4,3 juta jiwa. Demikian pula pada angka perevalensi penyalagunaan narkoba ditingkat populasi akan mengalami kenaikan sekitar 28 persen dalam tiga tahun mendatang.
Oleh karena itu dampak dari bahaya narkoba yang sangat membahayakan kehidupan manusia, maka setiap agaa telah mengharamkan narkoba. Lalu bagaimana Agama memandang Narkoba?

ISLAM
Pada 10 Februari 1976 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalagunaan narkoba. MUI menyataka, pada prinsipnya agama islam melarang umatnya memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa kedalam tubuh.
Terlebih, penyalaguaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kematia, terutama dikalangan remaja. Guna mencegah terjadinya penyalagunaan narkonba yang dapat kerugian jiwa, benda harta, serta menggangu keaamanan dan pembangunan. MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar.
Dalam fatwa haram terhadap narkoba, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyeludup narkoba duhukum seberat-beratnya hingga hukuman maati. Para ulama pun meminta agar para aparat keaamanan dan pihak-pihak berwenang turut memudahkan dan membiarkan para pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya.
Dalam memutuskan fatwanya, ulama berpegang teguh pada alquran dan sunah. Dalam alquran surat Al Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman, "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan...". Selain itu, dalam alquraan surat an-Anisa ayat 29, ''dan jangan kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyangan kepadamu.''

KRISTEN
Narkoba dalam pandangan agama kristen katholik dan protestan juga merupaan barang haram sebagaimana bisa kita kutip dari firman-firman sbb :
"Janganlah utrut mengabil bagian dalam perbuata-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangiah perbuatan-perbuatan itu." ( GALATIA 5 : 11 ).
"YEsus berkata pada murid-muridnya : setiap orang yang mau mengikuti aku ia harus menyangkal." ( MATIUS 16 : 24 )>
"Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju pada yesus, yang memimpin kita dalam iman dan ang membawa iman itu kepada kesempurnaa, yang dengan mengabaikan kehinaan." ( IBRANI 12 : 2 ). Dari firman-firman tersebut diatas dapat dipahami bahwa umat kristiani mdilarang melakukan perbuata-perbuata yang destruktif (merusak), termasuk penyalagunaan narkoba.

BUDHA
Dalam ajaran agama budha, narkoba disebut dengan Sura, yakni segala sesuata yang dapa mebuat nekat. Meraya, yaitu segala sesuatu yang dapt mebuat mabuk/ kurangnya kewaspadaan. Majja, yaitu sesuatu yang membuat sesuatu tak sadarkan diri. Paamadtthama, yaitu yang menjadia dasar kelengahan/ kecerobohan.
Menurut agana budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan bepengruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba dan hukumnya haram.Dengan demikian seluruh agama yang ada dipermukaan bumi ini memiliki pandanga dan persepsi yang sama tentang narkoba sebagai barang haram.

HINDU
Dalam pandangan agama hindu pada narkoba tergolong dosa besar. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam Slokantara, sloka 16 : "BRAIMA WADA SULAPANAM SUARNA STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW". Yang artinya, ; Membunuh Brahmana, meminum minaman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru in dinamai DOSA BESAR ( malapetaka ).
Selain itu, agama hindu juga melarang manusia melakukan 5M, yaitu Maling artinya mencuri. Minum artinya mnum minuman keras yang banyak mengandung alkohol. Main artinya berjudi. Madon artinyasuka menjajakan cinta pada perempuan atau berzina. Serta, Madat artinya penyalagunaan narkoba.
Dengan demikian, agama hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram, karena dapat merusak keseimbangan jasamani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu nerkoba juga dipandang sebagai panghalang manusia dekat denga tuhan.
Baca Selengkapnya...
0

PROFIL 'GEMPAR Hulonthalo'

Selasa, 27 Juli 2010.
A. LATAR BELAKANG
Pertumbuhan dan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin terbuka dan meningkat merupakan suatu hal yang patut terus dikembangkan. Peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut diikuti oleh mobilitas pada segala aspek aktifitas. Distu sisi, kondisi faktual menunjukan bahwa terhadap dinamika yang terjadi tersebut, cenderung pula diikuti oleh berbagai dampak yang mesti diantisipasi.
Kondisi sat ini menunjukan adanya gjala dimana generasi muda sebagai generasi penerus bangsa seaakan terjeba dalam pusaran akulturasi dan pembaruan budaya yang terjadi. Derasnya arus informasi dan perubahan gaya hidup cenderung mempengaruhi pola pergaulan dan gaya hidup geerasi muda. Dengan kecenderungan tersebut dan adanya faktor kelabilan emosi, menjadi suatu kerentanan bagi generasi muda. Kerentanan iniah yang digunakan oleh kalanga tertentu untuk mempengruhi dan merasuki kehidupan generasi muda dengan hal-hal yang negatif diantaranya penyalagunaan narkoba.
Penyalahgunaan Narkoba dan akibat yang ditimbulkan adalah suatu yang patut menjadi perhatian dan kekhawatiran dari semua pihak. Langkah-langkah preventif maupun tindakan represif yang dilakukan oleh aparat seakan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba untuk melakukan praktek sesatnya.
Dengan kondisi-kondisi tersebut maka sudah saatnya semua pihak terutama generasi muda berkomitmen untuk menyatakan sikap perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Sikap tersebut harus terus ditumbuhkan dari kesadaran diri sendiri maupun secara kolektif untuk berpartisipasi aktif terhadap penyalahgunaan narkoba. Satu tekad yaitu " Narkoba Adalah Musuh Bersama ".

B. ISU AKTUAL
Saat ini dalam proses dinamika perkembangan masyarakat, disemua lapisan utamanya dikalangan generasi muda telah cenderung dapat dimasuki oleh peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Semakin meningkatnya angka kriminalitas penyalahgunaan dan peredaran norkoba.
2. Semakin meluasnya persebaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
3. Semakin beragamnya modus operandi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
4. Masih terbatas dan parsialnya penanganan peredaran dan penyalahgunaan oleh aparat
penegak hukum.
5. Belum optimalnya peran serta dan peran aktif masyarakat selaku stokeholder utama
sekaligus korban terbesar akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Bersama isu-isu aktual tersebut maka sudah saatnya masyarakat selaku stokeholder utama yang juga menjadi korban terbesar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, melakukan langkah-langkah kongkrit berupa turut serta dalam gerakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN
Keswadayaan masyarakat merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam menangkal gejala-gejala yang berdampak negatif dan merusak tatana kehidupan dengan memanfaatkan suatu lembaga yang tumbuh dan berkembang masyarakat. Dalam konteks pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba maka sudah saatnya meningkatkan keswadayaan serta partisipasi masyarakat tersebut, dalam pelaksanaan gerakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berbasis masyarakat.
Terbentuknya gerakan pemberdayaan masyarakat akan lebih mampu menjalin sinerji dengan pemrintah daerah dan aparat serta kelompok peduli lainnya dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran narkobah secara efektif, mendiri dan berkelanjutan. Gerakan atau organisasi masyarakat ini akan berdaya optimal melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya dan melembagakan budaya komitmen antara anggota gerakan dengan sharing informasi melalui media yang banyak tersedia sat ini (Handphone, Warnet, Email, Facebook, dsb).
Pengembangan gerakan organisasi masyarakat ini mengacu pada pemikiran pemberdayaan rakyat banyak(masyarakat) dengan kosep paradigma pembangunan kemandirian masyarakat. Konsep ini dibangun diatas tiga prinsip yaitu community oriented yang artinya prinsip organisasi yang berorientasi pemenuhan kebutuhan nyata komunikasi/masyarakat, comunity based artinya prinsip organisasi yang didasarkan pada keadaan sumber daya komunitas/masyarakat bersangkutan, serta comunity managed yaitu prinsip pengelolaan organisasi oleh komunitas/masyarakat itu sendiri.

D. GAMBARAN KEADAAN YANG DIINGINKAN
Berangkat dari kondisi konkrit sebagaiman diuraikan dalam latar belakang dan isu-isu aktual serta optimisme adanya faktor yang mendukung keberhasiaan maka pemikiran untuk menginisiasi perlunya suatu gerakanterbuka dan partisipatif yang turut serta dlam pencegahan, penyalagunan dan peredaran narkoba semakin kuat dan harus direalisasikan.
Kehadiran organisasi sosial masyarakat dengan basis komunitas generasi muda yang pedili dan menyatukan visi dan misi dalam suatu gerakan peduli terhadap bahaya narkoba maka diharapakan akan meminimalosir terjadinya penyalagunaan dan peredarn narkoba.
Fokus aktifitas yang akan dilaksanakan adalah pada upaya sosialisasi dan aktifitas lainnya yang berkaitan dengan menumbuhkembngakan kesadaran akan bahaya narkoba. ebagai suatu wdah komunitas yang bersifat terbuka, gerakan aksi ataupun aktifitas yang dilakukan senantiasa disinerjikan dengan komponen-komponen ylainnya yang konsen dan peduli dengan bahaya narko, baik lembaga pemerintah, institusi kepolisian dan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan concern komunitas pada aktifitas sosial kemasyarkatan terutaa dalam pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran narkoba, maka pendanaan organisasi diupayakan secara swdaya dan prsitipatif dari anggota, upaya pencarian dana mealui kegiatan kreatif produktif dan bantuan dana dari pihak lain yang tidak mengikat.
Kehadiran gerakan moral peduli anti narkoba ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman komunitas gerakan akan bahaya penyalagunaa dan peredaran narkba. Harapannya melalui gerakan ini akan terbangun sinerji dengan pemrintah dan institusi penegag hukum sehingga upaya pencegahan dan peredaran narkoba menjadi suatu yang utuh dan menyeluruh.

E. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Gerakan penyalagunna dan penberantasan peredaran narkoba adalah suatu gerakan yang hrus dilakukan secara simultan dan kontinyu oleh semua pihak. Dengan keberadaan Gerakan Moral Peduli nti Narkoba (GEMPAR) Hulonthalo ini, tekad kita semua untuk bersinerji dalam memerangi narkoba Insya Allah akan dapat lebih optimal,k sehingga harapan terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dapat menjadi suatu kenyataan.
Demikian landasan fikir dan gambaran tentang pembentukan komunitas Gerakan Moral Peduli Anti Narkoba (GEMPAR) Hulonthalo sebagai bahan informasi sekaligus bahan pemikiran bagi kita semua untuk bersama membangun komitmen menyelamatkan diri kita, anak cucu kita, generasi bangsa dan harapan hari esok yang lebih baik. Saatnya bersatu berantas narkoba untuk masa depan bangsa yang lebih cerah......Terima Kasih !
Wassallam !
Baca Selengkapnya...
 
Gerakan Moral Peduli Anti Narkoba © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |