Narkoba tak hanya telah membuat belasan ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Berdasarkan survei penyalagunaan Narkoba di Indonesia, yang dilakukan oleh Badab Narkotika Nasional (BNN) dengan pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Narkoba juga telah membuat bangsa ini mengalami kerugian biaya ekonomi sekitar Rp. 32.4 trilliun.
Bahkan, jika peredaran dan penyalagunaan tak terus diperangi, angka kerugian akibat narkoba pada 2013 diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp. 57 trilliun.
Studi yang dilakukan BNN dan Pustlitkes UI, mengungkapkan angka prevalensi penyalagunaan Narkoba pada peajar dan mahasiswa mencapai 6,46 persen atau sekitar 1,35 juta jiwa. hasil survei memperkirakan pada tahun 2013 angka prevalensi penyalagunaan narkoba melonjak menjadi 8,79 perse atau sekitar 2 juta jiwa.
Selain itu, jumlah penyalagunaan narkoba secara keseluruhan diperkirakan akan terus melonjak jika pda tahun ini penyalagunaan narkoba mencapai 3,3 juta jiwa, maka pda 2013 akan melambung menjadi 4,3 juta jiwa. Demikian pula pada angka perevalensi penyalagunaan narkoba ditingkat populasi akan mengalami kenaikan sekitar 28 persen dalam tiga tahun mendatang.
Oleh karena itu dampak dari bahaya narkoba yang sangat membahayakan kehidupan manusia, maka setiap agaa telah mengharamkan narkoba. Lalu bagaimana Agama memandang Narkoba?
ISLAM
Pada 10 Februari 1976 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalagunaan narkoba. MUI menyataka, pada prinsipnya agama islam melarang umatnya memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa kedalam tubuh.
Terlebih, penyalaguaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kematia, terutama dikalangan remaja. Guna mencegah terjadinya penyalagunaan narkonba yang dapat kerugian jiwa, benda harta, serta menggangu keaamanan dan pembangunan. MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar.
Dalam fatwa haram terhadap narkoba, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyeludup narkoba duhukum seberat-beratnya hingga hukuman maati. Para ulama pun meminta agar para aparat keaamanan dan pihak-pihak berwenang turut memudahkan dan membiarkan para pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya.
Dalam memutuskan fatwanya, ulama berpegang teguh pada alquran dan sunah. Dalam alquran surat Al Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman, "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan...". Selain itu, dalam alquraan surat an-Anisa ayat 29, ''dan jangan kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyangan kepadamu.''
KRISTEN
Narkoba dalam pandangan agama kristen katholik dan protestan juga merupaan barang haram sebagaimana bisa kita kutip dari firman-firman sbb :
"Janganlah utrut mengabil bagian dalam perbuata-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangiah perbuatan-perbuatan itu." ( GALATIA 5 : 11 ).
"YEsus berkata pada murid-muridnya : setiap orang yang mau mengikuti aku ia harus menyangkal." ( MATIUS 16 : 24 )>
"Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju pada yesus, yang memimpin kita dalam iman dan ang membawa iman itu kepada kesempurnaa, yang dengan mengabaikan kehinaan." ( IBRANI 12 : 2 ). Dari firman-firman tersebut diatas dapat dipahami bahwa umat kristiani mdilarang melakukan perbuata-perbuata yang destruktif (merusak), termasuk penyalagunaan narkoba.
BUDHA
Dalam ajaran agama budha, narkoba disebut dengan Sura, yakni segala sesuata yang dapa mebuat nekat. Meraya, yaitu segala sesuatu yang dapt mebuat mabuk/ kurangnya kewaspadaan. Majja, yaitu sesuatu yang membuat sesuatu tak sadarkan diri. Paamadtthama, yaitu yang menjadia dasar kelengahan/ kecerobohan.
Menurut agana budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan bepengruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba dan hukumnya haram.Dengan demikian seluruh agama yang ada dipermukaan bumi ini memiliki pandanga dan persepsi yang sama tentang narkoba sebagai barang haram.
HINDU
Dalam pandangan agama hindu pada narkoba tergolong dosa besar. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam Slokantara, sloka 16 : "BRAIMA WADA SULAPANAM SUARNA STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW". Yang artinya, ; Membunuh Brahmana, meminum minaman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru in dinamai DOSA BESAR ( malapetaka ).
Selain itu, agama hindu juga melarang manusia melakukan 5M, yaitu Maling artinya mencuri. Minum artinya mnum minuman keras yang banyak mengandung alkohol. Main artinya berjudi. Madon artinyasuka menjajakan cinta pada perempuan atau berzina. Serta, Madat artinya penyalagunaan narkoba.
Dengan demikian, agama hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram, karena dapat merusak keseimbangan jasamani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu nerkoba juga dipandang sebagai panghalang manusia dekat denga tuhan.
Bahkan, jika peredaran dan penyalagunaan tak terus diperangi, angka kerugian akibat narkoba pada 2013 diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp. 57 trilliun.
Studi yang dilakukan BNN dan Pustlitkes UI, mengungkapkan angka prevalensi penyalagunaan Narkoba pada peajar dan mahasiswa mencapai 6,46 persen atau sekitar 1,35 juta jiwa. hasil survei memperkirakan pada tahun 2013 angka prevalensi penyalagunaan narkoba melonjak menjadi 8,79 perse atau sekitar 2 juta jiwa.
Selain itu, jumlah penyalagunaan narkoba secara keseluruhan diperkirakan akan terus melonjak jika pda tahun ini penyalagunaan narkoba mencapai 3,3 juta jiwa, maka pda 2013 akan melambung menjadi 4,3 juta jiwa. Demikian pula pada angka perevalensi penyalagunaan narkoba ditingkat populasi akan mengalami kenaikan sekitar 28 persen dalam tiga tahun mendatang.
Oleh karena itu dampak dari bahaya narkoba yang sangat membahayakan kehidupan manusia, maka setiap agaa telah mengharamkan narkoba. Lalu bagaimana Agama memandang Narkoba?
ISLAM
Pada 10 Februari 1976 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalagunaan narkoba. MUI menyataka, pada prinsipnya agama islam melarang umatnya memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa kedalam tubuh.
Terlebih, penyalaguaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kematia, terutama dikalangan remaja. Guna mencegah terjadinya penyalagunaan narkonba yang dapat kerugian jiwa, benda harta, serta menggangu keaamanan dan pembangunan. MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar.
Dalam fatwa haram terhadap narkoba, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyeludup narkoba duhukum seberat-beratnya hingga hukuman maati. Para ulama pun meminta agar para aparat keaamanan dan pihak-pihak berwenang turut memudahkan dan membiarkan para pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya.
Dalam memutuskan fatwanya, ulama berpegang teguh pada alquran dan sunah. Dalam alquran surat Al Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman, "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan...". Selain itu, dalam alquraan surat an-Anisa ayat 29, ''dan jangan kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyangan kepadamu.''
KRISTEN
Narkoba dalam pandangan agama kristen katholik dan protestan juga merupaan barang haram sebagaimana bisa kita kutip dari firman-firman sbb :
"Janganlah utrut mengabil bagian dalam perbuata-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangiah perbuatan-perbuatan itu." ( GALATIA 5 : 11 ).
"YEsus berkata pada murid-muridnya : setiap orang yang mau mengikuti aku ia harus menyangkal." ( MATIUS 16 : 24 )>
"Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju pada yesus, yang memimpin kita dalam iman dan ang membawa iman itu kepada kesempurnaa, yang dengan mengabaikan kehinaan." ( IBRANI 12 : 2 ). Dari firman-firman tersebut diatas dapat dipahami bahwa umat kristiani mdilarang melakukan perbuata-perbuata yang destruktif (merusak), termasuk penyalagunaan narkoba.
BUDHA
Dalam ajaran agama budha, narkoba disebut dengan Sura, yakni segala sesuata yang dapa mebuat nekat. Meraya, yaitu segala sesuatu yang dapt mebuat mabuk/ kurangnya kewaspadaan. Majja, yaitu sesuatu yang membuat sesuatu tak sadarkan diri. Paamadtthama, yaitu yang menjadia dasar kelengahan/ kecerobohan.
Menurut agana budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan bepengruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba dan hukumnya haram.Dengan demikian seluruh agama yang ada dipermukaan bumi ini memiliki pandanga dan persepsi yang sama tentang narkoba sebagai barang haram.
HINDU
Dalam pandangan agama hindu pada narkoba tergolong dosa besar. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam Slokantara, sloka 16 : "BRAIMA WADA SULAPANAM SUARNA STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW". Yang artinya, ; Membunuh Brahmana, meminum minaman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru in dinamai DOSA BESAR ( malapetaka ).
Selain itu, agama hindu juga melarang manusia melakukan 5M, yaitu Maling artinya mencuri. Minum artinya mnum minuman keras yang banyak mengandung alkohol. Main artinya berjudi. Madon artinyasuka menjajakan cinta pada perempuan atau berzina. Serta, Madat artinya penyalagunaan narkoba.
Dengan demikian, agama hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram, karena dapat merusak keseimbangan jasamani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu nerkoba juga dipandang sebagai panghalang manusia dekat denga tuhan.